IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya dugaan permintaan bantuan dana oleh mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah kepada Bank Bengkulu. Bantuan tersebut diminta untuk keperluan logistik pencalonan Rohidin Mersyah di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bengkulu.
“Saksi didalami terkait adanya permintaan dari tersangka Rohidin Mersyah kepada Bank Bengkulu untuk membantu logistik pemenangan dirinya,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (31/1/2025).
Pendalaman tersebut dilakukan melalui pemeriksaan dua saksi di Gedung Merah Putih KPak, Kuningan, Jaksel, Kamis (30/1/2025). Keduanya yakni Andra Wijaya selaku Staf Pengeluaran Pembantu Samsat Bengkulu Tengah dan Direktur Utama (Dirut) Bank Bengkulu Beni Harjono.
Seperti diketahui, Rohidin telah ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
Rohidin ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya, yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri dan ajudan gubernur, Evriansyah.