IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan tersangka dugaan korupsi kegiatan investasi PT Taspen (Persero) Tahun Anggaran 2019. Kali ini, KPK menahan Direktur Utama (Dirut) PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto.
“KPK melakukan penahanan tersangka atas nama EHP selaku Dirut PT IIM,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa (14/1/2025).
Tessa mengatakan, penahanan tersebut berlangsung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Selasa (14/1/2025) hingga Minggu (2/2/2025). “Tersangka EHP ditahan di rumah tahanan KPK,” ujar Tessa.
Sebelumnya pada Rabu (8/1/2025), KPK telah menahan mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius NS Kosasih (ANSK). Antonius ditahan sebagai tersangka dugaan korupsi dengan modus investasi fiktif di PT Taspen tahun anggaran 2019.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tersangka ANSK untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 Januari 2025 sampai dengan 27 Januari 2025,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jaksel.