Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Jebloskan Tersangka Baru Dugaan Korupsi Investasi Fiktif PT Taspen ke Rutan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > KPK Jebloskan Tersangka Baru Dugaan Korupsi Investasi Fiktif PT Taspen ke Rutan
HeadlineHukum

KPK Jebloskan Tersangka Baru Dugaan Korupsi Investasi Fiktif PT Taspen ke Rutan

Bambang
Bambang Published 14 Jan 2025, 22:48
Share
2 Min Read
Halaman depan Gedung Merah Putih KPK. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Halaman depan Gedung Merah Putih KPK. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

Dalam kasus ini, Antonius diduga terlibat dalam penempatan dana investasi sebesar Rp 1 triliun, yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 200 miliar.

“ANSK diduga telah merugikan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidaknya sebesar Rp 200 miliar,” tambah Asep. (Yudha Krastawan)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dugaan Korupsi Investasi Fiktif PT Taspen, Jebloskan Tersangka Baru, ke Rutan, kpk
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Dalam pengungkapan sejumlah kasus narkotika, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menunjukkan barang bukti berupa 50.992,13 gram ganja kering, dan 45,45 gram ganja sintetis (tembakau gorila), pada Selasa (14/1/2025). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id BNN Akui Keterlibatan Oknum Aparat Jadi Masalah Utama Pemberantasan
Next Article Gedung Utama Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id Terindikasi Suap Ronald Tannur, Kejagung Ringkus Eks Ketua PN Surabaya

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi tenaga kesehatan yang diduga melakukan malpraktik sunat laser. Foto: Kemenkes
Nasional

Instruksikan Revisi Regulasi Internship Kedokteran, Menkes: Berlaku Segera!

HeadlineNews
Tiga Korban Erupsi Gunung Dukono Ditemukan, Operasi SAR Ditutup
10 May 2026, 17:07
Ekonomi
Indonesia Punya Pabrik Kawat Baja Baru di Subang, Nilainya Rp300 Miliar
10 May 2026, 13:30
HeadlineOlahraga
Sambut Antusias Iwan Bule, Ribuan Anggota Bomber Padati GOR Sangkuriang Cimahi Saat Persib Tekuk Persija 2-1
10 May 2026, 19:53
Olahraga
Tutup Penataran Pelatih Anggar 2026, Ketua IKASI DKI Ghozi Zulazmi: Kami Harap Anggar dapat Populer di Sekolah-Sekolah
10 May 2026, 22:52
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?