IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang pada Jumat (17/1/2025).
Mereka di antaranya Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita dan suaminya yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri.
Selain itu Martono selaku Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri (Ketua Gapensi Semarang) dan Rachmat Utama Djangkar selaku Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa.
“Iya panggilan untuk empat tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangannya.
Seperti biasa, Tessa belum mau merinci materi pemeriksaan yang akan digali oleh penyidik kepada tersangka. Namun pemeriksaan itu menindaklanjuti keluarnya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak permohonan praperadilan Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, Selasa (14/1/2025).
Diketahui, Mbak Ita ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi, suap pengadaan barang dan jasa, serta pemotongan insentif pegawai terkait capaian pemungutan retribusi daerah di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Mbak Ita kemudian menggugat status tersangka tersebut ke PN Jaksel, dengan permohonan yang teregister dengan Nomor Perkara 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Dalam gugatannya itu, Mba Ita meminta Hakim Tunggal PN Jaksel untuk menyatakan bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/103/DIK.00/01/07/2024 yang menetapkannya sebagai tersangka tidak sah atau patut dinyatakan batal. (Yudha Krastawan)