IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerima laporan terkait dugaan korupsi dalam penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di perairan laut Tangerang, Banten.
“Sudah baru kami terima,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto ketika dikonfirmasi media, Sabtu (25/1/2025).
Dikatakannya bahwa laporan tersebut akan diverifikasi, ditelaah, hingga pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) terlebih dahulu. Pulbaket merupakan serangkaian kegiatan sebelum audit investigasi, untuk memperoleh bukti awal yang cukup sebelum penyelidikan.
“Laporan tersebut akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu, selanjutnya akan dilakukan telaah, dan akan ditentukan apakah diperlukan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan,” kata Tessa.
Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah melaporkan dugaan adanya korupsi dalam penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di perairan laut Tangerang, Banten.
Laporan tersebut dilayangkan langsung oleh Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Kamis (23/1/2025).