IPOL.ID – Penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru menjadi salah satu langkah krusial dalam memastikan sistem hukum di Indonesia terus berkembang mengikuti dinamika masyarakat dan tantangan zaman.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang ada saat ini sudah berusia lebih dari 100 tahun, yakni sejak diberlakukan pada tahun 1918 pada masa penjajahan Belanda. Meskipun beberapa kali mengalami amandemen, banyak aspek dalam KUHP yang sudah tidak relevan lagi dengan kebutuhan hukum dan keadilan sosial yang berkembang di Indonesia.
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Hiariej mengakui penyusunan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru sudah sejak lama. Hal ini memakan waktu yang lama karena Indonesia merupakan negara yang beragam.
“Menyusun KUHP di negara yang multietnis, multireligi, multikultur seperti Indonesia itu tidak semudah membalikkan telapak tangan,” ungkap pria yang akrab disapa Eddy tersebut dalam acara Webinar Sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP di Jakarta, Kamis.