IPOL.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyesalkan soal putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas restitusi untuk 71 korban tragedi Kanjuruhan.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengungkapkan, pihaknya menyesalkan putusan pada sidang 31 Desember 2024 karena nilai restitusi yang diputus jauh lebih kecil dari yang diajukan.
Berdasar penghitungan LPSK para pelaku Tragedi Kanjuruhan harusnya membayar restitusi sebesar Rp17,2 miliar, tapi majelis hakim memutuskan nilai ganti rugi yang dibayarkan hanya Rp1,02 miliar.
“Kita menghormati putusan majelis hakim, tapi kami menyayangkan juga. Bahwa putusan tersebut tidak sesuai dengan yang diperhitungkan LPSK,” ujar Susilaningtias saat dikonfirmasi awak media di Jakarta, Jumat (3/1/2025).
Lebih jauh, LPSK menilai putusan majelis hakim atas restitusi yang tidak berkeadilan bagi para korban kehilangan orang terkasihnya, korban luka, maupun pihak keluarga yang masih trauma.
Dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, 63 keluarga dari korban meninggal dunia mendapat masing-masing Rp15 juta, dan Rp10 juta bagi delapan korban luka.