Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: LPSK Sesalkan Soal Putusan Pengadilan Atas Restitusi 71 Korban Kanjuruhan: Tak Adil
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > LPSK Sesalkan Soal Putusan Pengadilan Atas Restitusi 71 Korban Kanjuruhan: Tak Adil
Hukum

LPSK Sesalkan Soal Putusan Pengadilan Atas Restitusi 71 Korban Kanjuruhan: Tak Adil

Iqbal
Iqbal Published 03 Jan 2025, 23:30
Share
2 Min Read
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias di Jakarta. Foto: Dok/ipol.id
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias di Jakarta. Foto: Dok/ipol.id
SHARE

Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam memutus nilai restitusi itu karena para korban sebelumnya sudah mendapatkan bantuan dari berbagai pihak.

“Sangat tidak adil, itu tidak adil menurut kami. Terus yang kedua dalam pertimbangan hakim disebutkan bahwa ada bantuan-bantuan yang sudah diberikan kepada korban,” tukasnya.

Susilaningtias menegaskan, pertimbangan tersebut tidak tepat, karena bantuan diberikan pemerintah maupun pihak lain kepada para korban bukan termasuk dalam restitusi.

Pasalnya dalam Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban diatur bahwa restitusi yaitu ganti kerugian diberikan kepada korban atau keluarganya, oleh pelaku atau pihak ketiga.

Baca Juga

IMG 20260511 WA0143
LPSK Sosialisasikan Mekanisme Pengajuan Restitusi ke 182 Orang Tua Korban Daycare Little Aresha
Tangani Kasus TPKS di Ponpes Pati, LPSK Jangkau Korban dan Saksi
LPSK Jangkau Korban Kasus Kekerasan Anak di Daycare Yogyakarta

Sehingga segala bantuan diterima korban sebelumnya tidak termasuk restitusi, karena bukan berasal dari para pelaku Tragedi Kanjuruhan sebagaimana ketentuan UU Nomor 31 Tahun 2014.

Atas hal tersebut LPSK mengajukan banding terhadap putusan restitusi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya bagi 71 korban Tragedi Stadion Kanjuruhan.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: korban Kanjuruhan, LPSK, Restitusi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Petugas PAM Jaya saat melakukan pemasangan pipa. (foto istimewa) Kejar Target 100 Persen Cakupan Layanan, PAM Jaya Gelar Program Sambung Gratis
Next Article Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Ciracas, Jakarta Timur. Foto: Dok/ipol.id LPSK Ungkap Banyak Korban Insiden Kanjuruhan Masih Trauma

TERPOPULER

TERPOPULER
meninggal, tewas, mayat
Nusantara

Kepsek Meninggal Saat Check-in Hotel di Trenggalek Bersama Guru Perempuan

Nusantara
Viral Pengakuan Kepala SPPG Sibolga soal Judol dan Dugaan Pelanggaran Dapur MBG
26 May 2026, 20:45
HeadlineJakarta Raya
Penanggulangan Sampah di DKI Amburadul, Ferrial Nilai Dinas LH Bikin Citra Pramono Tercoreng
26 May 2026, 10:20
Olahraga
Optimalisasi Ekosistem Sportainment dan Momentum Profit Bali United di 2026
26 May 2026, 15:21
HeadlineNews
Rasyidi HY Harapkan Momentum Idul Adha 2026 Tingkatkan Ketakwaan Umat Islam di Tanah Air
26 May 2026, 11:19
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?