Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam memutus nilai restitusi itu karena para korban sebelumnya sudah mendapatkan bantuan dari berbagai pihak.
“Sangat tidak adil, itu tidak adil menurut kami. Terus yang kedua dalam pertimbangan hakim disebutkan bahwa ada bantuan-bantuan yang sudah diberikan kepada korban,” tukasnya.
Susilaningtias menegaskan, pertimbangan tersebut tidak tepat, karena bantuan diberikan pemerintah maupun pihak lain kepada para korban bukan termasuk dalam restitusi.
Pasalnya dalam Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban diatur bahwa restitusi yaitu ganti kerugian diberikan kepada korban atau keluarganya, oleh pelaku atau pihak ketiga.
Sehingga segala bantuan diterima korban sebelumnya tidak termasuk restitusi, karena bukan berasal dari para pelaku Tragedi Kanjuruhan sebagaimana ketentuan UU Nomor 31 Tahun 2014.
Atas hal tersebut LPSK mengajukan banding terhadap putusan restitusi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya bagi 71 korban Tragedi Stadion Kanjuruhan.