IPOL.ID – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas restitusi untuk 71 korban Tragedi Stadion Kanjuruhan dinilai tidak memenuhi rasa keadilan bagi para korban.
Dari nilai restitusi atau ganti rugi yang diajukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebesar Rp17,2 miliar, majelis hakim hanya mengabulkan putusan senilai Rp1,02 miliar.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengungkapkan, putusan tidak berkeadilan itu karena tak mendukung proses pemulihan korban yang hingga kini masih trauma dan membutuhkan pendampingan psikologis.
“Kemarin saja (saat sidang) banyak ibu dan bapak (korban) yang teriak ‘kok nyawa anakku dihargai murah’. Berat sekali kehilangan itu, enggak mudah,” ujar Susilaningtias pada awak media di Jakarta, pada Jumat (3/1/2025).
LPSK menyatakan dari total 71 korban menjadi terlindung masih banyak yang hingga kini masih menjalani proses pemulihan melalui pendampingan psikologis.
Mereka masih trauma kehilangan anak, suami dalam tragedi Stadion Kanjuruhan yang merenggut 135 jiwa dan mengakibatkan ratusan korban lainnya luka-luka.