“Kita kerja sama dengan para psikolog, nanti kita biayai untuk pemulihan. Dampak psikologisnya berat, karena kan kehilangan anak, kehilangan keluarga, suami, dan sebagainya. Tidak mudah ya,” katanya.
Atas hal tersebut LPSK mengajukan banding terhadap putusan restitusi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya bagi 71 korban Tragedi Stadion Kanjuruhan.
Susilaningtias menambahkan, terkait korban luka dari 71 korban yang menjadi terlindung LPSK kini sudah tidak ada lagi yang membutuhkan perawatan medis.
“Kalau yang dilindungi LPSK sudah tidak ada (membutuhkan bantuan pemulihan medis). Tapi tidak tahu kalau ada korban (Stadion Kanjuruhan) lain yang tidak dilindungi LPSK,” pungkas dia. (Joesvicar Iqbal)