Ia menyebut penerbitan sertifikat itu diduga kuat karena praktik kolusi, permainan antara dunia usaha dengan pejabat terkait.
“Maka KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri itu bisa melakukan tindakan,” ucapnya.
Belakangan isu pagar laut dan sertifikat di atas wilayah laut kerap menjadi sorotan.
Salah satunya seperti yang terjadi di Tangerang, sepanjang 30 kilometer yang terbentang melintasi area sejumlah desa di Tangerang memunculkan polemik belakangan.
Di dalamnya terdapat Sertifikat HGB yang dimiliki sejumlah perusahaan yang terkait dengan Agung Sedayu.
TNI AL pun menginisiasi pembongkaran pagar laut yang menghalangi akses nelayan untuk mencari ikan di laut itu sejak 18 Januari 2025 lalu.
Pembongkaran tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto lewat Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali. (bam)