Diusungnya Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan organisasi cabang olahraga di Indonesia. Di tempat berbeda, Ketum KONI Pusat Letjen TNI Purn Marciano Norman menyampaikan tanggapan terkait hal tersebut
“Kemarin saya bertemu Menpora, saya selaku Ketum KONI Pusat menyampaikan surat kepada Menpora, permohonan revisi Permenpora dengan berbagai pertimbangan.,” kata Marciano di Gedung Unesa, Surabaya.
“Saya harapkan Pak Menpora beserta jajaran dapat mengevaluasi masukan-masukan kami masyarakat olahraga prestasi,” lanjutnya.
“Apapun program pemerintah kita memberikan dukungan maksimal, tetapi kami memohon agar pemerintah juga melihat & memperhatikan masukan-masukan dari KONI Pusat, Induk Cabang Olahraga, KONI Provinsi, KONI Kabupaten/Kota,” tegasnya menutup.
Di lokasi seminar, KONI Pusat diwakili oleh Prof. Dr. H. R. Benny Riyanto, S.H., M.HUM, C.N. selaku Staf Ahli KONI Pusat Bidang Organisasi.
Ditinjau dari segi hukum, Benny tegaskan bahwa Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 bertentangan dengan Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dan juga beberapa perundangan lainnya. Menurutnya, ada syarat wajib untuk mengeluarkan regulasi yang melibatkan banyak pihak.