“Komunitas olahraga merupakan komunitas lintas teritorial, lintas politik, lintas budaya, lintas etnik, kewajiban kita untuk menjaga nilai-nilai universal, salah satunya nilai independensi, yang menjadi roh dalam pengelolaan dalam dunia olahraga,” Tegas Benny Riyanto.
“Ada syarat wajib untuk mengeluarkan UU yang melibatkan masyarakat, sosialisasi harus sosialisasi yang bermakna. Hukum yang tinggi harus di dukung dengan hukum yang lebih rendah,” ucapnya.
Adapun beberapa norma yang bertentangan dalam Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 antara lain :
1. Pasal 10 ayat (2) Permenpora 14 tahun 2024 tentang kongres/ musyawarah organisasi olahraga harus mendapat rekomendasi Kementerian.
Hal tersebut tidak selaras dengan asas independensi dan merupakan bentuk intervensi dari pemerintah terhadap teknis pengelolaan organisasi Olahraga yang melanggar UU nomor 11 Tahun 2022 ayat (3) jo PP nomor 46 tahun 2024 pasal 73 ayat (3) dan Olympic Charter., prinsip dasar ke-5 dan ke-7 serta chapter 16 verse 1.5.
2. Pasal 16 ayat 4, dan 5 tentang tenaga profesional dapat diberi kompensasi gaji yang bersumber di luar bantuan pemerintah, APBN, ataupun APBD.