“Permen harus tunduk dan taat dengan kerangka yang sudah ada. Untuk menjadi peraturan yang valid harus memenuhi formil (prosedur) dan materil (substansi),” tegas Fitriani.
Salah satu perwakilan Pengurus KONI Pusat Bidang Organisasi Markus Othniel Mamahit, S.H., yang juga selaku Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Olahraga Layar Seluruh Indonesia (PB. Porlasi) hadir dalam seminar kali ini, ia sepakat akan diskusi dan masukan dari para narasumber terkait Permenpora Nomor 14 Tahun 2024.
“Saya sepakat akan masukan para narasumber yang hadir pada hari ini, menurut saya untuk menjaga independensi cabang olahraga, Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 harus dicabut atau setidaknya di uji materi di Mahkamah Agung,” ucap Othniel. (bam)