IPOL.ID – Sejumlah pakar hukum dan koalisi masyarakat menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus syarat ambang batas 20 persen pencalonan presiden, memungkinkan setiap partai politik peserta pemilu mengajukan calon presiden dan wakil presiden.
Sementara itu sejumlah partai politik masih belum mengambil sikap atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
Bivitri Susanti, ahli hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Jentera menyatakan keputusan ini merupakan hal yang ditunggu-tunggu setelah lebih dari 30 kali permohonan ke MK.
“Pegiat demokrasi sudah lama mempersoalkan ini. Memang seharusnya seperti ini, tidak ada syarat prosentase. Setelah gagal lebih dari 32 kali, sekarang berhasil ini sangat patut untuk diapresiasi,” kata Bivitri kepada BenarNews, di Jakarta, Kamis (2/1).
Setelah berkali-kali penolakan oleh MK, gugatan yang kembali diajukan – kali ini secara terpisah oleh empat mahasiswa, akhirnya dikabulkan.
Pada Kamis, Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa pasal sebelumnya No.222 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu bertentangan dengan konstitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.