Direktur Eksekutif Yayasan Jaringan Demokrasi dan Pemilu Berintegritas (NETGRIT), Hadar Nafis Gumay, mengatakan keputusan ini merupakan harapan nyata untuk perbaikan demokrasi di Indonesia di pemilu berikutnya.
“Memang MK ini tidak bisa lepas sepenuhnya dari cengkraman rezim penguasa. Mereka juga belajar dan melalui proses panjang. MK perlu waktu dan pengalaman untuk melihat perkembangan nyata dari pemilu, yang akhirnya sampai pada kesimpulan ini,” kata Hadar.
Selain itu, ujar dia, komposisi hakim juga selalu berubah dan tidak selalu sama. Sidang putusan kali ini, tanpa keikutsertaan hakim kontroversial, Anwar Usman, yang juga saudara ipar Presiden Joko “Jokowi” Widodo.
Anwar dicopot dari jabatannya sebagai ketua MK oleh Majelis Kehormatan MK pada November 2023 karena dinilai terbukti melanggar etik berat dalam memutus perkara gugatan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden sebulan sebelumnya.
Majelis Kehormatan juga melarang Anwar terlibat dalam penanganan kasus sengketa hasil Pemilu.