IPOL.ID – Mahkamah Konstitusi secara resmi telah meregistrasi sebanyak 309 perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 per Jumat pukul 14.49 WIB.
“Hari ini, tanggal 3 Januari 2025 sudah dilakukan registrasi perkara untuk permohonan yang masuk. Jumlahnya itu 309 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz dalam keterangannya di Gedung I MK, Jakarta.
Total 309 perkara yang diregistrasi terdiri dari 23 perkara pemilihan gubernur, 237 perkara pemilihan bupati, dan 49 perkara pemilihan wali kota.
Adapun, jumlah perkara yang diregistrasi itu berbeda dengan jumlah permohonan yang didaftarkan. Dilihat dari laman resmi MK, total sengketa pilkada yang didaftarkan mencapai 314 permohonan.
“Ada perbedaan istilah antara permohonan dan perkara. Jadi, ketika diajukan itu masih [disebut] permohonan, ketika diregistrasi maka berubah menjadi perkara,” terang Faiz.
Menurut dia, perbedaan jumlah permohonan dan perkara dapat terjadi karena Mahkamah melakukan pemeriksaan berkas. Ketika MK menemukan permohonan ganda maka hanya salah satu dari permohonan tersebut yang diregistrasi sebagai perkara.