“RPOJK UMKM nantinya berlaku bagi bank dan lembaga keuangan non bank (LKNB), serta diharapkan dapat memberikan kemudahan akses pembiayaan kepada UMKM untuk dapat meningkatkan kapasitas usahanya,“ kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Minggu (26/1/25).
Dian menuturkan, RPOJK UMKM akan memberikan kemudahan akses bagi UMKM dalam seluruh tahapan pembiayaan yang dilakukan oleh bank dan LKNB.
Dikatakannya,dalam RPOJK tersebut akan diatur bahwa kemudahan akses pembiayaan UMKM dilakukan melalui penetapan kebijakan khusus, penyusunan skema khusus antara lain melalui penyusunan skema pembiayaan menyesuaikan karakteristik bisnis UMKM, maupun percepatan proses bisnis dalam penyaluran pembiayaan UMKM.
Selanjutnya, bank dan LKNB dapat saling berkolaborasi atau bekerja sama dalam memberikan kemudahan akses pembiayaan kepada UMKM.
Berdasarkan kajian Ernst and Young (EY) Indonesia, kebutuhan pendanaan untuk UMKM pada 2026 mendatang tercatat sebesar Rp4.300 triliun, tapi kini baru terakomodasi sebesar Rp1.900 triliun, sehingga terdapat kesenjangan pembiayaan sebesar Rp2.400 triliun.