IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Pendalaman tersebut kini dilakukan dengan memeriksa anggota DPR periode 2024-2029, Maria Lestari.
Selain memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara, pendalaman tersebut juga tidak menutup kemungkinan juga untuk menjerat tersangka baru.
Namun saat ini penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut mengenai pihak-pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
“Masih didalami ya sama rekan-rekan penyidik, jadi belum ada penetapan tersangka lagi di perkara pengembangan tersangka HM, HK dan DTI. Jadi semuanya masih didalami,” kata Jutu Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2025).
Diketahui tersangka HK merujuk pada Hasto Kristiyanto. Sedangkan HM dan DTI merujuk pada Harun Masiku dan Doni Tri Istiqomah.
Adapun kesaksian Maria Jumat (17/1/2025) kemarin, digunakan untuk memperkuat bukti pelanggaran hukum yang dilakukan oleh HK dan DTI.