Kemudian ia menegaskan, tidak ada keuntungan yang didapat para terdakwa dalam kasus ini. Dan dalam surat dakwaan, tidak terdapat indikasi bahwa keuntungan pribadi diterima para terdakwa.
Sambung Fernandes, kegiatan lebur cap dan pemurnian emas adalah praktik yang sah dan telah dilakukan dengan transparansi. Kata dia, aktivitas itu selalu mematuhi regulasi yang berlaku, yang menunjukkan komitmen para terdakwa terhadap tata kelola yang baik dan praktik bisnis yang etis.
“Setiap kontrak yang dibuat telah melalui tahapan dan prosedur yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Kami percaya bahwa tindakan para terdakwa selalu dalam kerangka hukum yang berlaku dan mencerminkan niat baik untuk menjalankan praktik bisnis yang sesuai,” sambungnya.
Tanggapan lainnya, dua bentuk kerja sama itu telah memberi kontribusi positif terhadap pendapatan perusahaan pelat merah tersebut. Sehingga tuduhan mengenai kerugian yang diklaim, seharusnya dilihat dalam konteks yang lebih luas.
“Kegiatan lebur cap dan pemurnian emas telah memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan dan efisiensi pelayanan kepada pelanggan. Kegiatan ini telah menghasilkan keuntungan yang berkelanjutan bagi perusahaan dan memberikan dampak positif dengan meningkatkan minat Investasi emas di Indonesia,” tutupnya.