Mbak Ita kemudian menggugat status tersangka tersebut ke PN Jaksel, dengan permohonan yang teregister dengan Nomor Perkara 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Dalam permohonannya, ia meminta Hakim Tunggal PN Jaksel untuk menyatakan bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/103/DIK.00/01/07/2024 yang menetapkannya sebagai tersangka tidak sah atau patut dinyatakan batal. (Yudha Krastawan)