IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta melakukan pengusutan terhadap pengesahan sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna bangunan (HGB) terkait polemik pagar laut di perairan Banten. Pasalnya kepemilikan atau penggunaan legalitas tanah tersebut diduga sarat dengan korupsi.
“Saya sudah masuk ke Dumas (pengaduan masyarakat) tapi antrian banyak terus saya masukkan dalam bentuk penerimaan surat,” kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman melalui keterangannya kepada wartawan, Kamis (23/1/2025).
Boyamin mengatakan, aduan dibuat karena dia menilai perairan laut tidak boleh diklaim atau dikuasai pihak tertentu. Dia yakin berkas yang sudah diterbitkan merupakan pemalsuan.
“Jadi ada dugaan pemalsuan di letter C, letter D, warkah dan lain sebagainya menyangkut dokumen dan data tanah itu,” ucap Boyamin.
Dia juga tidak percaya lahan yang diklaim hak milik itu sebelumnya daratan. Sebab, kata Boyamin, tidak ada pelebaran air laut sejak beberapa tahun terakhir.