IPOL.ID – Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengusut dugaan korupsi dalam proyek Pengembangan dan Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes Situbondo milik PTPN XI.
Proyek yang berlangsung dari 2016 hingga 2022 ini diduga mengalami penyimpangan serius hingga merugikan keuangan negara. Kasus tersebut kini telah masuk ke tahap penyidikan.
“Kasus ini terkait dengan pengelolaan proyek besar yang melibatkan alokasi dana negara dan anggaran pinjaman,” ujar Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, dalam keterangan tertulis, Kamis, 30 Januari 2025.
Proyek modernisasi yang menggunakan skema Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) ini awalnya dirancang sebagai bagian dari program strategis BUMN untuk meningkatkan kapasitas produksi gula nasional. Proyek tersebut dibiayai melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp650 miliar dan tambahan pinjaman sebesar Rp462 miliar.
Namun, proyek tersebut gagal memenuhi sejumlah target kinerja yang telah dijanjikan, seperti kapasitas giling, kualitas gula, serta produksi listrik untuk ekspor.