IPOL.ID- Empat orang tersangka yang terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di salah satu hotel di kawasan Jalan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, diringkus jajaran Polsek Kebayoran Baru.
Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru, Kompol Nunu Suparmi mengungkapkan, kasus TPPO dengan cara eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur, terjadi pada 3 Januari 2025, TKP-nya di salah satu hotel di Jalan Pakubuwono, Kebayoran Baru.
“Tersangka yang sudah kami amankan ada empat orang. Dua tersangka berperan sebagai admin yakni berinisial RA alias A dan MRC alias B. Lalu dua tersangka lainnya berperan sebagai pengantar atau pengawal yakni MR alias M dan R,” tegas Kompol Nunu di Mapolsek Kebayoran Baru, Selasa (14/1/2025).
Lebih jauh, lanjut Nunu, untuk korban yang sudah diamankan ada dua orang perempuan yakni AMD, 17, dan MAL, 19.
“Untuk modusnya, korban dieksploitasi seksual,” katanya.
Nunu mengatakan, bermula korban ditawari pekerjaan oleh temannya, kemudian korban dijelaskan sebagaimana ketentuannya. Dan disini korban wajib melakukan pelayanan terhadap 70 pria hidung belang. Hingga pelayanan itu terpenuhi barulah korban dibayar sebesar Rp3,5 juta.