IPOL.ID – Prosedur pengurusan Roya ternyata mudah, Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya memberikan tipsnya.
Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya terus berkomitmen memberikan layanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam pengurusan dokumen pertanahan seperti roya.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya, Indra Gunawan, S.T., M.H., QRMP, menekankan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai prosedur dan syarat pengajuan roya agar proses administrasi berjalan lancar.
Apa Itu Roya?
Roya adalah pencoretan hak tanggungan atas tanah yang telah dilunasi utangnya oleh pemilik tanah.
“Proses ini penting untuk memastikan sertifikat tanah bersih dari beban hukum hak tanggungan dan memiliki status hukum yang jelas,” ujar Indra Gunawan, Rabu, 29 Januari 2025.
Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya menyediakan layanan roya dengan prosedur yang transparan dan efisien.
Beberapa dokumen yang harus disiapkan pemohon meliputi:
1. Sertifikat hak atas tanah asli
2. Surat keterangan lunas dari bank atau lembaga pembiayaan.