IPOL.ID – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat menangkap seorang buronan berinisial IAS, Jumat (24/1/2025).
“Saat diamankan, Tersangka bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar di Jakarta, Sabtu (25/1/2025).
IAS ditangkap sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal PT Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat tahun 2018-2021 sebesar Rp867 juta.
Setelah ditangkap, IAS akan diserahterimakan dari Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung kepada Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.
“Saat ini, tersangka diserahterimakan kepada Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat,” ujar Harli.
Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” pungkas Harli. (Yudha Krastawan)