IPOL.ID-Pemeriksaan pendahuluan permohona Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana terdaftar dengan Nomor: 254/PHPU.BUP-XXIII/2025 sudah mulai disidangkan Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, 15 Januari 2025 pukul 08.00 WIB.
Pemohon perkara ini adalah Freddy Thie dan Sobar Somat Puarada melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaimana sebagai Termohon.
Perkara Kaimana diperiksa bersamaan dengan sejumlah perkara lainnya oleh Panel II Hakim Mahkamah Konstitusi, yaitu Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.H., Dr. H. Asrul Sani, S.H., M.Si., Pr.M dan Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H.
Dalam agenda persidangan pemeriksaan pendahuluan kuasa hukum Pemohon yang diwakilkan oleh M Nasef, S.H., M.H. dan Ahmad Matdoan, S.H. menyampaikan pokok-pokok Permohonan pelanggaran pemilihan yang terjadi bersifat terstruktur, sistematis, masif dan fatal (TMSF).
Terstruktur karena melibatkan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kaimana sekaligus sebagai Wakil Bupati difinitif Hasbullah Furuada, S.P. dan Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat secara aktif bekerja memenangkan pasangan calon Nomor Urut 1 Drs. Hasan Achmad, M.Si dan Isak Waryensi.