Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Sidang Sengketa Pilkada Kaimana mulai Bergulir, Kuasa Hukum Pemohon sebut Pelanggarannya Bersifat TSMF
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nusantara > Sidang Sengketa Pilkada Kaimana mulai Bergulir, Kuasa Hukum Pemohon sebut Pelanggarannya Bersifat TSMF
Nusantara

Sidang Sengketa Pilkada Kaimana mulai Bergulir, Kuasa Hukum Pemohon sebut Pelanggarannya Bersifat TSMF

Bambang
Bambang Published 17 Jan 2025, 18:15
Share
4 Min Read
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: ipol.id
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: ipol.id
SHARE

Sistematis karena kegiatan pemenangan Paslon Nomor Urut 1 diatur sedemikian rupa, mulai dari pertemuan-pertemuan membahas program kerja, visi misi, pembagian wilayah kerja dan penanggung jawab kegiatan, perekrutan pendukung, penggalangan dana untuk membiayai kegiatan pemenangan, pembuatan atribut baju bertuliskan “ASN FOR HAI”, massif karena melibatkan ASN hampir disemua OPD, Dinas, Badan, Distrik, Tenaga Medis Puskesmas dan RSUD, Guru SD, Guru SMP dan Guru SMU.

Fatal karena pelanggaran berkaitan dengan syarat pencalonan dan syarat calon yang dilakukan oleh KPU Kaimana dan Paslon Nomor Urut 1.

Kuasa Hukum Pemohon M. Nasef, S.H., M.H. dalam pemaparan pokok-pokok Permohonan menyampaikan pencalonan Paslon Nomor Urut 1 Drs. Hasan Achmad dan Isak Waryensi cacat yuridis.

Penarikan kembali dukungan partai politik peserta pemilu setelah pendaftaran di KPU tidak dibenarkan berdasarkan Pasal 43 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 2015 dan Pasal 100 ayat 1 dan 2 PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Kemudian calon Bupati Nomor Urut 1 Drs. Hasan Achmad pada saat pencalonan menggunakan KTP el yang sudah tidak berlaku (invalid) karena sudah terdapat elemen kependudukan yaitu Drs. Hasan Achmad berdasarkan Sisitem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat telah berpindah domisili dari Kabupaten Kaimana, Papua Barat ke Bandung, Jawa Barat sejak Tahun 2014.

Baca Juga

Empat anggota BAIS TNI jalani sidang. Foto: ipol.id
Kasus Air Keras Aktivis KontraS: 4 Anggota BAIS TNI Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini
Sidang Sengketa PT Position vs WKM Memanas, Ahli BRIN Ungkap Dugaan Penggalian untuk Nikel Bukan Kayu
Liga Esports Nasional 2025 Mulai Bergulir, Mempertemukan 12 tim Elit, Termasuk Dua Tim Promosi
Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kuasa Hukum Pemohon, mulai Bergulir, Pelanggarannya Bersifat TSMF, Sengketa Pilkada Kaimana, sidang
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article wisuda Viral Stikom Bandung Tarik Ijazah dan Batalkan Kelulusan 233 Alumni
Next Article gojek helmet motorbike motorcycle 3072706 1024x768 1 Soal Potongan Aplikasi 30 Persen Setiap Transaksi, Ini Penjelasan Gojek

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260515 WA00912
HeadlineNews

Viral! UPN Veteran Yogya Nonaktifkan Dosen usai Laporan Kekerasan Seksual

HeadlineHukum
Dipanggil KPK, PJ Sekda Didalami Kasus Pemerasan Bupati Tulungagung
20 May 2026, 15:21
Kriminal
Polisi Tanggapi Viral Pocong di Cipondoh Tangerang, Diduga Modus Kejahatan
20 May 2026, 11:11
HeadlineHukum
KPK Panggil 2 Pejabat Kemenhub Terkait Perkara Korupsi Jalur Kereta
20 May 2026, 17:18
Hukum
Diduga Terlibat Kongkalikong Aset Pemkab Kutai Timur, KPK Didesak Periksa Pengusaha Ini
20 May 2026, 19:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?