IPOL.ID – Masalah larangan penggunaan ruang publik kerap menjadi perdebatan, terutama ketika pembatasan akses terhadap ruang terbuka dilakukan oleh pihak tertentu tanpa dasar hukum yang jelas. Beberapa pihak menegaskan bahwa tidak ada pihak yang berhak melarang secara sepihak penggunaan ruang publik oleh masyarakat, selama kegiatan yang dilakukan tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan.
Ruang publik, seperti taman kota, alun-alun, dan tempat umum lainnya, merupakan fasilitas yang disediakan untuk kepentingan bersama, dan penggunaannya seharusnya dapat diakses oleh semua warga negara. Masyarakat berhak memanfaatkan ruang publik untuk berbagai keperluan, baik itu untuk aktivitas sosial, rekreasi, pendidikan, maupun budaya, dengan tetap mematuhi peraturan yang ada.
“Ruang publik adalah hak semua warga negara, dan tidak ada satu pihak pun yang berhak melarang atau membatasi penggunaan ruang publik tanpa dasar hukum yang jelas dan adil. Selama kegiatan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak mengganggu ketertiban umum, masyarakat harus bebas memanfaatkannya,” ujar seorang pengamat sosial dalam diskusi terkait pengelolaan ruang publik.