IPOL.ID-Platform ojek online alias ojol, Gojek Indonesia, buka suara soal ramainya pemotongan aplikasi kepada para mitra yang diduga mencapai 30 persen setiap transaksi.
Rosel Lavina, Head of Corporate Affairs Gojek mengklaim pihaknya memastikan kalau perusahaan hanya melakukan pemotongan dengan total 20 persen.
“Gojek memastikan bahwa komisi yang diterima tidak lebih dari 15 persen + 5 persen dari biaya perjalanan (tarif), sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” kata dia saat dihubungi, Jumat (17/1).
Lanjut Rosel menjelaskan ketetapan pemotongan biaya ini mengacu pada KP 1001/2022 untuk kendaraan roda dua.
Ia menyebut sesuai aturan ini, 5 persen dari biaya perjalanan dikembalikan untuk menunjang kebutuhan dan membantu pengembangan kapasitas mitranya, mulai dari pelatihan hingga fitur keamanan mitra.
Pemotongan tarif yang diterima ojol setiap ‘narik’ menjadi sorotan karena dianggap tak sesuai aturan yang ditetapkan yaitu maksimal 20 persen dari nilai transaksi.
Ketua Umum (Ketum) Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan potongan pihak aplikasi nilainya beragam dan ada pula yang sampai 30 persen.