“Kami menuntut potongan bertahap, potongan aplikasi dibuat regulasinya maksimal 20 persen,” kata dia saat dihubungi, Selasa (14/1).
Dia menilai potongan aplikasi lebih dari 30 persen ini menyalahi aturan yang berlaku. Padahal dalam Kepmenhub KP nomor 1001 tahun 2022 dijelaskan kalau potongan dibatasi maksimal 20 persen.
Tetapi Igun tak mengungkap nama aplikasi yang menyekek mitra ojol. Di Indonesia setidaknya ada empat aplikasi ojol yaitu Gojek, Grab, Maxim dan InDrive. (bam)