IPOL.ID- Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa (14/1/2025).
Rudi ditangkap karena terindikasi menerima suap dan memvonis bebas terpidana perkara pembunuhan Gregorius Ronald Tannur oleh PN Surabaya.
Rudi diduga berperan memilih hakim yang akan menyidangkan perkara penganiayaan Ronald Tannur di PN Surabaya. Ketiga hakim yakni, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
“Ditemukan indikasi kuat bahwa pembebasan tersebut karena RS, ED, HH, dan M menerima suap gratifikasi dari kuasa hukum Ronald Tannur,” kata Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar di Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Untuk kepentingan penyidikan, Rudi akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Jakarta Selatan.
Sita Uang Sebesar Rp21 Miliar
Selain menangkap Rudi, Kejagung juga menyita uang sebesar Rp21 miliar. Uang tersebut diperoleh dari penggeledahan yang dilakukan di rumah Rudi di wilayah Jakarta Pusat dan Sumsel.