IPOL.ID-Perusahaan asuransi PT. Great Eastern General Insurance Indonesia (PT. GEGII) kembali dihukum oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk membayar klaim asuransi tertanggung.
“Melalui putusannya, Pengadilan Tinggi menyatakan PT. GEGII terbukti telah wanprestasi (ingkar janji) terhadap kewajiban hukumnya karena menolak klaim asuransi PT. Rajawali Bara Makmur (PT. RBM). Putusan ini sekaligus menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya”, kata Fatiatulo Lazira, Kuasa Hukum PT. RBM melalui siaran persnya, Rabu (8/1).
Kasus ini bermula ketika PT. GEGII sebagai perusahaan asuransi bertindak sebagai penanggung menerbitkan Polis Asuransi Marine Cargo Open Policy kepada PT. RBM selaku tertanggung, dengan objek yang diasuransikan batu bara. Pada saat PT. RBM mengajukan klaim karena batu baranya mengalami peristiwa kecelakaan, PT. GEGII serta-merta menolak dan membatalkan polis asuransi secara sepihak.
Pengacara Fati Lazira menuturkan, kliennya melalui PT. Sukses Utama Sejahtera (PT. SUS) selaku broker asuransi telah berusaha meminta penyelesaian secara kekeluargaan, namun ditolak mentah-mentah, sehingga PT. RBM terpaksa menempuh upaya hukum untuk menuntut pemenuhan hak-hak hukum kliennya.