Setelah ditangkap, DBR langsung digelandang ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selanjutnya, terpidana diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk proses eksekusi lebih lanjut.
Syahron mengungkapkan bahwa penangkapan ini adalah hasil kerja keras tim tabur yang terus berupaya menuntaskan kasus-kasus narkotika besar dan membawa pelaku ke jalur hukum.
“Kejaksaan RI melalui Tim Tabur Kejati DKI Jakarta terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan memastikan para pelaku kejahatan besar dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Yudha Krastawan)