IPOL.ID – Heboh adanya Pergub yang mengatur poligami baut ASN dilingkup Pemprov DKI, dalam waktu cepat diluruskan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.
Tito mengatakan polemik Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang diterbitkan Penjabat (Pj) Teguh Setyabudi karena banyaknya kasus perceraian di Jakarta. Sehingga Pj Teguh menerbitkan Pergub itu untuk menekan angka perceraian.
Informasi tersebut didapat Menteri Tito setelah mendapat penjelasan Pj Teguh soal penerbitan Pergub tersebut.
“Jadi rupanya, Pak Gubernur menjelaskan kepada saya, trigger-nya Pergub itu dibuat karena adanya data di beliau, adanya banyaknya, cukup banyaknya ya, gak banyak, cukup banyaknya, relatif. Itu angka perceraian di kalangan ASN di Provinsi DKI,” kata Menteri Tito di Jakarta, Senin (20/1/2025)
Dari data yang diterima Menteri Tito dari Pj Teguh, ada 116 kasus perceraian di Jakarta pada tahun 2024. Oleh sebab itu, Pj Teguh, kata dia, menerbitkan Pergub itu supaya menekan angka perceraian.
“Tahun lalu, 2024, ada 116 yang dilaporkan, belum mungkin yang di luar itu. Nah beliau tergerak hatinya, ingin mencegah, jangan sampai terjadi perceraian. Salah satu faktor yang membuat jadi perceraian adalah, mohon maaf, hubungan antara suami dan istri,” terangnya.
Menurut Tito, ada beberapa hal yang melandasi Pj Teguh menerbitkan Pergub tersebut untuk para ASN di Jakarta. Pertama karena pasangan atau istri sakit, kemudian juga tidak mampu melaksanakan kewajibannya yaitu melayani hubungan badan.
“Ada juga yang dipicu karena, mohon maaf, karena setelah menikah cukup lama, kemudian tidak memiliki keturunan. Nah dari dasar itu, Pak Gubernur ingin melindungi, melindungi, saya ulangi narasinya ya, melindungi para istri, para ibu-ibu, anak-anaknya kalau sudah punya anak, supaya suami jangan mudah meninggalkan istri, dibuang begitu saja,” urai dia.
“Ketika dia ada sakit, kemudian gak bisa, mohon maaf, melayani, diceraikan,” lanjutnya.
Oleh sebab itu, untuk melindungi para istri ASN di Jakarta terutama anak, maka kata Tito, Teguh memperketat aturan tersebut.
“Nah oleh karena itulah, Pak Gubernur membuat peraturan yang mempersulit terjadinya perceraian. Jadi itu isunya, mempersulit terjadinya perceraian,” tuturnya. (sofian)