IPOL.ID – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, melalui kuasa hukumnya, Ronny Talapessy, telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Permohonan ini diajukan karena Hasto kembali mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan status tersangkanya oleh KPK. Ronny Talapessy menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada KPK pada pukul 08.30 WIB, Senin, 17 Februari 2025.
“Penasihat hukum pukul 08.30 WIB telah datang ke KPK untuk berikan surat perihal permohonan penundaan pemeriksaan Mas Hasto Kristiyanto,” kata kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Ronny mengungkapkan permohonan penundaan pemeriksaan tersebut dilakukan karena Hasto kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Ini kaitannya dengan pengajuan kembali praperadilan di PN Jakarta Selatan sebagai tindak lanjut putusan praperadilan sebelumnya yang belum membahas sah tidaknya status tersangka Mas Hasto Kristiyanto,” ujarnya.