IPOL.ID- Dalam sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Ted Sioeng pengguna kursi roda memasuki agenda pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Pengusaha Ted Sioeng berharap majelis hakim memutus perkara ini dengan seadil-adilnya dan seobjektifnya berdasar fakta. Perbuatan perdata antara pihaknya dengan Bank Mayapada dan Dato’ Tahir, bukanlah pidana.
Kuasa hukum Ted Sieong, Julianto Asis, membacakan duplik dengan pernyataan yang tegas terkait posisi hukum kliennya. Julianto juga membantah semua tuduhan dilontarkan kepada kliennya. Pengacara ini menyinggung Jaksa yang terlalu ambisi dalam kasus ini.
“Betapa kejam Penuntut Umum, hilang nurani karena ambisi,” ucap Julianto di PN Jaksel, pada Senin (24/2/2025).
“Sekalipun Penuntut Umum memiliki keyakinan tersendiri bahwa Terdakwa bersalah, janganlah tersulut emosi di bawah irah-irah demi keadilan. Mengapa ia selalu diucap rasa keadilan, bukan pikiran keadilan, bukan penegakan keadilan, karena keadilan hanya terlahir dari perasaan yang memiliki hati nurani, bukan perasaan emosi,” katanya.