Pihak pengusaha yang sebelumnya dikenal berkawan dengan pemilik Bank Mayapada itu berharap, Majelis Hakim menegaskan bahwa Ted tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana.
“Memerintahkan agar terdakwa Ted Sioeng dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan. Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, saya memohon agar putusan dijatuhkan seadil-adilnya (ex aequo et bono),” tutur Julianto di persidangan.
Sebaliknya, di kesempatan sama, Jaksa menyatakan sudah membuktikan seadil-adilnya dalam perkara ini. Dia menyerahkan sepenuhnya putusan kepada Hakim.
“Kami sudah membuktikan seadil-adilnya dan sesuai saksi dan keadilan materil sesuai KUHAP. Mengenai putusan itu adalah putusan terbaik dari majelis hakim,” singkat Jaksa Penuntut Umum usai sidang.
Sebagai informasi, sidang bakal dilanjutkan kembali pada Rabu (5/3/2025) pekan depan dengan agenda vonis. Seusai sidang, Julianto Asis kembali menegaskan posisi hukum kliennya.
Diketahui, Mayapada selain mempidanakan Ted Sieoeng pengguna kursi roda, juga telah menggugat pailit Sioengs Group. Dia dikenakan pidana dugaan penipuan dan penggelapan. Sedang dalam keterbukaan informasi, MAYA menyebut Sioengs memiliki kredit macet Rp1,55 triliun di bank tersebut.