IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus, Mohamad Haniv ke luar negeri.
Pencegahan itu terkait dengan penyidikan kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
“Bahwa pada tanggal 19 Februari 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 109 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap satu orang berinisial MH alias MHJ,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jaksel, Selasa (25/2/2025).
Sesuai aturan, pencegahan seseorang ke luar negeri berlaku selama enam bulan ke depan. Pencegahan tersebut juga dapat diperpanjang satu kali sesuai kebutuhan penyidikan.
“Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas,” pungkas Tessa.