Dewi mengatakan untuk menjadi peserta program Jamsostek, calon PMI membayar iuran Rp370.000,00 sebelum berangkat ke negara tujuan, untuk 31 bulan perlindungan JKK dan JKM. ”Ada dua tahap pembayaran yaitu tahap pertama sebelum bekerja Rp37.500. Tahap kedua selama dan setelah bekerja Rp332.500,00, dibayar paling cepat satu bulan sebelum keberangkatan,” kata Dewi.
Menurut Dewi, selain calon PMI yang melalui penempatan, calon PMI atau PMI perseorangan juga berhak sekaligus wajib mendaftar peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pembayaran iuran program JKK dan JKM bagi calon PMI atau PMI perseorangan dilakukan sekaligus sebesar Rp332.500 untuk 31 bulan perlindungan. ”Untuk PMI juga bisa menabung dengan mengikuti program Jaminan Hari Tua yang iurannya bervariasi mulai Rp50 ribu hingga Rp500 ribu setiap bulannya. Saldo JHT plus hasil pengembangannya dapat dicairkan setelah PMI selesai bekerja di luar negeri,” tutur Dewi. (msb/dani)