Ramdani juga berharap langkah proaktif ICBC dapat menjadi contoh bagi perusahaan lainnya. “Kami sangat menghimbau kepada Pemberi Kerja atau Badan Usaha yang belum mendaftarkan seluruh pekerjanya, untuk segera mendaftarkan mereka sesuai upah yang diterima. Risiko kecelakaan kerja bisa terjadi kapan saja dan di mana saja,” cetus Ramdani.
Ditegaskan, BPJS Ketenagakerjaan mengelola beberapa program jaminan sosial bagi pekerja, antara lain: Jaminan Hari Tua (JHT), memberikan manfaat keuangan saat pekerja mencapai usia pensiun atau berhenti bekerja. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), menjamin biaya pengobatan dan kompensasi bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja. Jaminan Kematian (JKM), memberikan santunan kepada keluarga pekerja yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau risiko pekerjaan.
Jaminan Pensiun (JP), memberikan manfaat pensiun bulanan bagi pekerja yang telah memasuki usia pensiun. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), memberikan manfaat bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

