IPOL.ID – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi dalam kasus dugaan korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016. Kedua saksi yang diperiksa antara lain, NAS selaku Karyawan PT Sucofindo dan HD selaku Kepala Subdirektorat Tanaman Tebu dan Pemanis Lainnya Direktorat Tanaman Semusim pada Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian RI Tahun 2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan kedua orang saksi tersebut diperiksa untuk mendalami keterlibatan para tersangka korupsi sebesar Rp578 miliar tersebut.
“Saksi diperiksa atas nama tersangka TWN dan kawan-kawan,” kata Harli ditemui di kompleks Kejaksaan Aung Rai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2025).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” sambung Harli.
Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka baru dalam kasus korupsi terkait importasi gula yang melibatkan Kementerian Perdagangan periode 2015–2016. Para tersangka yang ditetapkan ini berasal dari kalangan perusahaan swasta.