IPOL.ID – Pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 mengalami penundaan dari jadwal semula pada 6 Februari 2025 menjadi antara 18 hingga 20 Februari 2025.
Penundaan ini disebabkan oleh perubahan jadwal putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimajukan menjadi 4-5 Februari 2025. Akibatnya, pelantikan kepala daerah yang tidak terlibat sengketa di MK harus menunggu hingga seluruh proses hukum selesai.
Menanggapi penundaan ini, Komisi II DPR RI memanggil Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk meminta penjelasan terkait perubahan jadwal tersebut.
Anggota Komisi II DPR RI, Mohammad Toha, menyatakan bahwa pengunduran jadwal pelantikan tanpa melibatkan Komisi II DPR RI menyalahi aturan, karena semua hal terkait kepemiluan seharusnya melibatkan DPR dan mitra kerjanya.
Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada 22 Januari 2025, Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP telah menyepakati bahwa pelantikan 296 kepala daerah terpilih yang tidak memiliki sengketa di MK akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025 di Ibu Kota Negara oleh Presiden. Namun, dengan adanya perubahan jadwal putusan sela MK, rencana tersebut mengalami penyesuaian.