IPOL.ID – Sidang putusan perkara pemalsuan surat putusan Mahkamah Agung (MA) dan dugaan pelanggaran etik sebagai dosen, dengan terdakwa Guru Besar Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Dr Marthen Napang, ditunda 2 (dua) pekan depan, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, (26/2/2025).
Pada sidang yang dimulai sekitar pukul 16.00 WIB tersebut, terdakwa Marthen Napang, dihadirkan langsung dikursi pesakitan. Sidang tersebut dibuka untuk umum yang juga dihadiri saksi korban Dr John Palinggi, MM MBA bersama Kuasa Hukumnya Muhammad Iqbal, para wartawan dan masyarakat umum.
“Sidang pembacaan putusan ditunda hingga dua minggu ke depan,” ucap Ketua Majelis Hakim.
Perkara ini bergulir sejak tahun 2017 sejak pertemuan saksi korban dengan terdakwa pada Mei 2017. Saksi korban waktu itu meminta terdakwa untuk membantu mengurus putusan di Mahkamah Agung (MA). Kemudian terdakwa meminta saksi korban untuk menyiapkan uang sebanyak Rp 850.000.000 (delapan ratus lima puluh juta). Setelah saksi korban mentransfer uang yang diminta tersebut, kemudian terdakwa mengirimkan surat putusan MA No 219 PK/PDT/2017 tanggal 12 Juni 2017 dalam perkara atas nama Ir Akie Setiawan sebagai Pemohon Peninjauan Kembali (PK).