Setelah pengecekan terhadap putusan MA tersebut yang dikirimkan terdakwa, dan kemudian saksi korban mendapatkan putusan PK yang dikirimkan terdakwa tersebut adalah palsu.
Setelah terdakwa tak merespon permintaan klarifikasi yang diminta saksi korban, sehingga saksi korban melayangkan tiga buah surat ke pihak Unhas Makassar ditujukan ke ketua lembaga satuan pengawas internal dan ke pihak rektor Unhas dimana terdakwa bekerja dan mengajar, perihal laporan pengaduan perilaku cacat etika, penipuan dan pemalsuan surat MA oleh terdakwa.
Atas tiga buah surat yang dikirimkan saksi korban ke rektorat Unhas, Kemudian terdakwa melaporkan saksi korban ke Poltabes Makassar pada 29 September 2017 atas tuduhan fitnah.
Karena dianggap tak cukup bukti kemudian laporan terdakwa tersebut di SP3 oleh Polrestabes Makassar pada 20 Februari 2020. Tak puas dengan SP3 tersebut, terdakwa kemudian melakukan pra peradilan di PN Makassar pada 13 April 2020, dan hasilnya laporan terdakwa ini ditolak PN Makassar karena tak memiliki bukti yang kuat. Kemudian perkara ini berlanjut ke pihak Polda Metro Jaya, kemudian ke Kejaksaan hingga saat ini dilimpahkan dan ditangani melalui persidangan ke PN Jakarta Pusat. Pada sidang pembacaan putusan Rabu kemarin, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menunda hingga dua pekan depan. (Yudha Krastawan)