Dari penggeledahan itu, KPK telah menyita deposito Rp6,4 miliar beserta beberapa dokumen dari penggeledahan tersebut.
“KPK telah melakukan penyitaan berupa deposito senilai Rp 6,4 miliar dan dokumen-dokumen,” kata Tessa sebelumnya.
Saat ini, KPK juga masih mencari aset-aset diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara.
“KPK akan terus mengejar aset sebagai upaya untuk pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tersebut,” jelas Tessa. (Yudha Krastawan)