Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak mengatakan gugatan praperadilan yang dilakukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bukan alasan untuk mangkir dari panggilan penyidik komisi antirasuah untuk menjalani pemeriksaan.
“Kalau menurut ketentuan hukum, ada praperadilan tidak menghalangi proses pemeriksaan,” kata Tanak saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Tanak menekankan, idealnya sebagai warga negara yang baik, Hasto seharusnya memenuhi panggilan penyidik KPK. Ia juga menambahkan bahwa ketidakhadiran dalam pemeriksaan dengan alasan praperadilan tidak dibenarkan secara hukum, kecuali ada perintah penundaan dari hakim praperadilan.
Tanak mengatakan, praperadilan bisa menjadi alasan mangkir dari panggilan penyidik apabila ada perintah dari hakim yang memimpin sidang praperadilan tersebut. “Kecuali ada penetapan hakim praperadilan yang menyatakan agar pemeriksaan perkara yang dimohonkan praperadilan ditunda sampai dengan adanya putusan,” ujarnya.
Awalnya, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Senin pagi. “Benar, saudara HK dipanggil hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (17/2/25).