IPOL.ID – “Sang Naga”, konglomerat kelas kakap Sugianto Kusuma alias Aguan telah dipastikan oleh Bareskrim Polri tak terlibat dalam kasus pagar laut di perairan Tangeran, Banten.
Selain Aguan, perusahaan raksasa properti Agung Sedayu, milik Aguan, juga tak masuk dalam penyidikan kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pagar laut di Kabupaten Tangerang.
Bareskrim sendiri telah menetapkan empat tersangka di perkara ini. Salah satunya, Kepala Desa Kohod, atas dugaan pemalsuan dokumen pengurusan hak atas tanah di area itu.
Menurut Bareskirm, Agung Sedayu dan Aguan yang diduga terseret kasus ini, setelah penyelidikan ternyata polisi tak menemukan bukti yang memperlihatkan keterlibatan mereka.
“Apa hubungannya?” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, saat menjawab pertanyaan wartawan terkait adanya nama Aguan di perkara ini, mrngutip Kamis (20/2/2025).
Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, tidak ada saksi yang menyebut nama Aguan di penyelidikan yang masih berlangsung itu.