Ia menuturkan, 17 di antaranya telah ditetapkan sebagai penyelenggara ITSK terdaftar, dengan rincian tujuh Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 10 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK).
Sebanyak 23 permohonan pendaftaran lainnya tengah diproses oleh OJK dengan rincian empat calon Penyelenggara ITSK dengan jenis PKA dan 19 calon Penyelenggara ITSK dengan jenis PAJK.
“Per Desember 2024, Penyelenggara ITSK yang terdaftar di OJK telah berhasil menyelesaikan transaksi yang disetujui mitra sebesar Rp1.654,35 miliar dan berhasil menjaring pengguna sebanyak 502.901 user yang tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia,” ucapnya.
Selain permohonan pendaftaran menjadi penyelenggara ITSK terdaftar, Hasan menyatakan bahwa pihaknya juga menerima 13 permohonan dari penyelenggara ITSK untuk menjadi peserta regulatory sanbox sejak Februari 2024 hingga Januari 2025.
“Dalam pipeline sedang dilakukan proses terhadap tiga permohonan untuk menjadi peserta regulatory sandbox, terdiri dari dua penyelenggara dengan model bisnis AKD dan satu penyelenggara dengan model bisnis open banking,” imbuhnya. (*)